• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    iklan



    Hukum,Bisa Di beli?

    Tidar
    Rabu, 31 Januari 2024, 3:22 PM WIB Last Updated 2024-01-31T23:22:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PTUN-MEDAN (MPN)

    Tepat Pukul 10.00 WIB Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2023 telah menggelar kembali sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor : 130/G/2023/PTUN-Mdn dengan agenda Para Pihak Melengkapi alat bukti.
    Pengantar Bukti Tergugat Dalam Perkara Nomor : 130/G/2023/PTUN-MDN
    Pengantar Bukti Tergugat Dalam Perkara Nomor : 130/G/2023/PTUN-MDN



    Terlihat Pihak Tergugat Kantor Pertanahan Deli Serdang memberikan Alat bukti berupa 50 foto copy Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Nama PT.Nusa Dua Propertindo, dari SHGB Nomor:1990/Helvetia s/d SHGB Nomor:2039 sebagaimana tertera pada Surat Pengantar Bukti Tergugat yang diserahkan kepada Hakim dan kepada Para Pihak.

    Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH didampingi Assisten Pengacaranya sedang menyusun berkas alat bukti dimeja Penggugat.


    Sebelum sidang dibuka terlihat Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH didampingi Assisten Pengacaranya sedang menyusun berkas alat bukti dimeja Penggugat, dan terlihat juga Paanitera sedang menunggu Para Hakim memasuki ruang sidang Utama.
    Penggugat LBH Gajah Mada yang diwakili Pengacara Farid Fatur Rahman, SH.MH 



    Selain itu Penggugat LBH Gajah Mada yang diwakili Pengacara Farid Fatur Rahman, SH.MH menyampaikan berupa alat bukti Surat dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang yang menyatakan bahwa pada Objek Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara agar Tidak Diterbitkan Sertipikat, dan Penggugat juga menyampaikan 20 Bukti Surat Blokir dan Bukti Pembayaran Blokir atas Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Nama PT. Nusa Dua Propertindo (PT.NDP).

    Tergugat Intervensi PT. Nusa Dua Propertindo (PT.NDP


    Sementara Tergugat Intervensi PT. Nusa Dua Propertindo (PT.NDP) tidak memberikan Bukti apapun, terlihat di ruang sidang Pengacara NDP Sastra, SH.Mkn turut hadir duduk didepan dibangku panjang.

    Ketika Para Pihak sudah selesai menyerahkan Alat Bukti, maka Hakim Ketua mempertanyakan kepada Para Pihak apakah masih ada lagi alat bukti yang belum disampaikan, maka Para Pihak mengatakan masih ada, dan untuk sidang selanjutnya pada Hari Selasa Tanggal 6 Pebruari 2024 Pihak Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan alat bukti.

    Sesuai wawancara dengan Ketua LBH Gajah Mada sebelum beranjak meninggalkan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyampaikan kepada TIM dan Para Awak Media yang meliput jalannya persidangan bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 akan Dilaksanakan Sidang Perdana Perkara Perdata Nomor :16/Pdt.G/2024/PN.LBP atas Perkara Perdata TANAH SENGKETA yang saat ini telah dibangun Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA.

    Jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Hari Selasa Tanggal 6 Pebruari 2024 Jam 10.00 WIB.
     Lokasi Objek TANAH SENGKETA melihat Bangunan Perumahan  Mewah CITRALAND HELVETIA.


    Tim bersama Para Awak Media usai sidang langsung menuju Lokasi Objek TANAH SENGKETA melihat Bangunan Perumahan  Mewah CITRALAND HELVETIA.

    Turut hadir diluar sidang TIM KITA BERSATU antara lain, T. Chaidir Ketua Formas PKD didampingi Syafeuddin, dan M.Suwardi, Effendi, Sulaiman dari Laskar Mazillah Sumatera Utara, beserta Nahrowi AP dari Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini