Jakarta – Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA turut menanggapi persoalan tersebut.
Beliau mengatakan menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, katanya tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jamaah haji secara keseluruhan.
Ustadz Anas Abdul Jalil berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.
“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ katanya.
Dengan ini, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji karena dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.
Ustadz Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jamaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan.” tukasnya.
( Puput )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar