masukkan script iklan disini
Foto : Gereja HKBP Resort Pardamean Medan, Di Jln. Taduan Medan |
Medan, Buntut skorsing diduga tidak sesuai Aturan Peraturan (AP) Amandemen ke IV dan Ruhut Parmahanion Dohot Paminsangon (RPP) HKBP, merupakan landasan dasar pelayanan di HKBP seluruh dunia.
Skorsing yang dikenakan kepada seorang penatua St. AS (58), dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Medan di Jl. Pardamean Medan. Akibat skorsing yang dinilai tidak mengacu pada Ruhut Ruhut Parmahanion (RPP) yang merupakan panduan, harus dipatuhi oleh semua penatua atau pimpinan gereja di tingkat Resort dan gereja pagaran dibawah naungan Resort.
Gugatan dilakukan oleh seorang penatua St, gugatan didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan gugatan perkara no. 382/Pdt.G/2024/PN.Mdn (12/4/2024).
Jumlah tergugat sebanyak 14 orang penatua, Eporus sebagai pucuk pimpinan HKBP, Praeses Distrik X Medan Aceh, serta seorang pendeta diperbantukan di gereja HKBP Pardamean Medan Pdt Jones B Panjaitan, sebagai turut tergugat.
Informasi sejumlah tergugat, diperoleh dari penggugat, saat membuka emailnya di pengadilan negeri Medan (17/5).
Penggugat, kepada wartawan mengaku "Secara psikologis, saya dan keluarga merasa tertekan baik dilingkungan keluarga dan masyarakat, karena skorsing yang dikenakan selama satu tahun dalam pemahaman masyarakat Kristen HKBP, skorsing itu sama dengan RPP yang mempermalukan dan membekas selamanya dalam pergaulan bermasyarakat dan didalam keluarga," kata nya.
Dia juga menambahkan, berharap gugatan yang dilakukan bisa mendapatkan keadilan, serta menjadi pelajaran dalam pelayanan di rumah ibadah. "Karena digereja tidak mendapatkan keadilan, maka dengan gugatan ke Lembaga negara bisa menemukan keadilan dan dapat meluruskan hakekat pelayanan," di rumah ibadah," ujarnya.
( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar