masukkan script iklan disini
Format Baru Surat Izin Mengemudi atau SIM, Berlaku Mulai Juli Tahun 2024, Bakal Ada yang Berbeda
Medan-KORLANTAS POLRI akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024.
Adapun pada format SIM baru tersebut akan terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan tujuan pihaknya memberlakukan format SIM baru tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024) menurutnya, ini untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024.
Adapun pada format SIM baru tersebut akan terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Meskipun demikian, Heru mengatakan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM maupun biaya pengurusan.
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM, baik SIM A maupun SIM C, perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi.
Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang terbit pada Februari 2021.
Berikut syarat administrasi pembuatan SIM berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 5/2021:
Syarat Membuat SIM A
– Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
– Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat Membuat SIM C
– Sehat jasmani dan rohani.
– Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
– Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.
– Bisa membaca dan menulis.
Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Adapun biaya penerbitan SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk perpanjangan Rp 80.000.
Kemudian biaya untuk penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar