• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Berkas Pendaftaran Pasangan Edy-Hasan Lengkap, KPU Sumut : Hanya Dua Pasangan Calon Penuhi Syarat

    Tidar
    Sabtu, 31 Agustus 2024, 12:33 AM WIB Last Updated 2024-08-31T07:33:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Ist : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin disaat melakukan konfrensi pers pada hari terakhir pendaftaran Cagub dan Cawagubsu, Kamis (29/8). [ Mitra Polda News / Sakila ].


    www.mitrapoldanews.biz.id

    MEDAN – Hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) hanya dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang resmi mendaftar untuk Pilkada Sumatera Utara. KPU Sumut menyebutkan kedua pasangan ini telah memenuhi syarat dan mendapatkan dukungan dari 16 partai politik.


    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, mengumumkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.


    Hingga 80 Persen, KPU Sumut Siapkan Berbagai Strategi. "Hingga pukul 16.00 WIB tadi, KPU Sumut telah menerima kedatangan bakal pasangan calon gubernur Edy Rahmayadi dan wakil gubernur Hasan Basri Sagala, beserta pimpinan partai politik pengusungnya," kata Agus Arifin dalam konferensi pers sore tadi.


    Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung oleh enam partai, yaitu PDIP, Hanura, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, dan PKN. "Dokumen persyaratan pencalonan telah kami periksa dan dinyatakan lengkap, sehingga pendaftaran pasangan ini resmi diterima," tambah Agus.


    Agus menyebutkan hingga hari ketiga pendaftaran, sebanyak 16 partai politik telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. "Saat ini hanya dua partai, (yaitu PBB dan Partai Garuda) yang belum menentukan dukungan kepada pasangan calon manapun," ujar Agus.


    Tentunya lanjut Agus, sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB, jika pasangan calon telah memenuhi syarat minimal dukungan, yaitu dengan akumulasi suara sah sebanyak 551.355 sesuai ketentuan, maka pendaftaran mereka akan diterima. 


    "Berdasarkan data yang kami miliki, dapat dipastikan bahwa hanya dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat tersebut,"ungkap Agus. 


    ( Sakila )

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +