Ketua Umum DPP GNI : Rules Gajah S.Kom |
Medan - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) minta ke Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bapak Agus Fatoni segera evaluasi dan copot Oknum Kepsek SMA Negeri 7 Medan H. Masri Lubis M.Si terkait Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Milyaran Rupiah di Tahun 2021, 2022 hingga 2023 di SMAN 7 Medan Jl. Timor No.36, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara disebut-sebut diduga tidak dilakukan secara transparan.
Hal itu disampaikan Ketua DPP. GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah S.Kom saat ditemui media di KA Kupi Jl. Prof H.M Yamin. angkat bicara pada Sabtu Sore (14/9/2024) mengatakan "Oknum Kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si terkait ketidak terbukaan terhadap data yang mau dikonfirmasi wartawan kepadanya merupakan tindakan menutup diri dan menghalang-halangi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam hal ini seharusnya sebagai pemimpin di lembaga publik harus transparan dan memberikan informasi yang diminta publik, bukan malah jadi gerah, alergi terhadap wartawan dan bungkam di pertanyakan terkait pengunaan anggaran dana SPP, BOS dan BOSP nya maupun anggaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD dan APBN lainnya", Ungkapnya.
Ditempat terpisah didepan pintu gerbang sekolah SMA Negeri 7 Medan juga salah satu orang tua murid yaitu masyarakat dekat sekolah tersebut, yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media "Dana di sekolah ini baik SPP, BOS dan BOSP serta lainnya diduga tidak transparan kepada kami karena pihak sekolah tidak menempel Papan Publikasi Realisasi Dana SPP dan BOS, BOSP yang dapat diakses dilihat oleh murid, guru, wali murid dan masyarakat sekitar, untuk apa saja digunakan dana tersebut, kemana saja anggaran nya beserta rinciannya di Tahun 2024 ini" Katanya Sabtu Siang (14/9/2024).
"Seharusnya pihak sekolah setelah membuat laporan pertanggung jawaban kepada Bos Online, pihak sekolah harus menempel papan publikasi realisasi nya agar tidak menimbulkan praduga oleh wali murid dan elemen masyarakat terlebih guru, dan pihak sekolah dengan memungut biaya komite Rp.150,000,- perbulan dari siswa, pungutan ini semakin menjadi pertanyaan besar dari kami selaku orang tua wali murid dan masyarakat disini", Ujarnya.
"Ironis nya lagi, tidak diketahui kebutuhan apa saja di sekolah yang tidak cukup dari dana bos, sehingga pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp.150.000,. perbulan, dengan dalih ke orang tua siswa, komite", Ungkap salah satu orang tua murid.
Masih berada di KA Kupi, lebih lanjut Rules Gajah S.Kom menyampaikan sikap Oknum Kepsek SMAN 7 Medan sebagai ASN tidak patut dicontoh dan tidak layak ditiru oleh seorang guru di Sumatera Utara khususnya Kota Medan, pasalnya filosofi guru tanpa jasa tidak patut melekat pada dirinya.
Dalam kesempatan ini Rules Gajah yang juga sebagai pemerhati Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menambahkan bahwa "Oknum Kepsek SMAN 7 Medan terkesan dengan demikian melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008, Pasal 51 dan 52, UU KIP No. 2 dan 12 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan Pasal 21 Tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)", Ungkapnya kepada media.
"Bahkan untuk pengutipan SPP atau Komite tersebut di SMA Negeri 7 Medan landasan hukumnya apa", Tegasnya.
Rules Gajah juga mengatakan kepada pihaknya akan mendesak sambil menyurati dinas terkait dan melaporkan Oknum Kepsek SMAN 7 Medan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI di Jakarta Bapak Nadiem Anwar Makarim, Pj.Gubernur Provinsi Sumut Bapak Agus Fatoni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumut, Bapak Ir. Abdul Haris Lubis.M.Si agar segera mengevaluasi kinerja Oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan Masri Lubis.
"Bila perlu mencopotnya karena oknum kepsek tersebut tidak transparan dan menghindar, kita duga bersembunyi dari konfirmasi awak media", Pungkasnya.
Adapun pertanyaan sebelumnya terkait Data Penggunaan Dana BOS dari Tahun 2021 sampai dengan 2023 yang di konfirmasi media ke Oknum Kepsek SMAN 7 Medan melalui SMS dan Telepon yang tidak dijawab dan tidak dibalas sudah terbit disalah satu link berita media online Tiga Dara Media.com pada Sabtu, 14 September 2024 berjudul "Diduga Tidak Transparansi Oknum Kepsek SMA Negeri 7 Medan Dikonfirmasi SPP, BOS, BOSP Milyaran Rupiah Enggan Berkomentar".
( Syafii )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar