Foto : Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara Jumat 20/9/2024 |
Medan - Pasca pemberitaan oknum Kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si yang sedang viral di beberapa media online terus bergulir Terkait Dugaan tidak transparan nya Penggunaan anggaran dana SPP, BOS dan BOSP maupun anggaran Honor guru tidak tetap, Atau disingkat GTT dari Pemprovsu, kerap kali diduga dijadikan ajang korupsi, berbagai cara dilakukan oleh oknum oknum kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan anak bangsa.
Diduga lemah dalam melakukan Pengawasan dan terkesan tutup mata, hal tersebut terbukti dengan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara Ir. Abdul Haris Lubis. M.Si. terkait pemberitaan sebelumnya dari media online Mitra Polda News mengenai adanya dugaan korupsi anggaran dana SPP, BOS, BOSP maupun anggaran Honor GTT di SMAN 7 Medan beralamat Jl.Timor No.36, Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Diduga tidak transparansi nya Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 di gunakan diduga tidak sesuai Juknis (Petunjuk Tenis) BOS (Bantuan operasional sekolah) dan melanggar Permendikbud No. 8 TA. 2020. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana SPP, BOS, BOSP maupun Anggaran Honor GTT dari Pemprovsu TA. 2021-2023
Di tempat lain di konfirmasi Kabid Pembinaan SMA M.Basir S Hasibuan M.Pd melalui telpon dan wasthaap selulernya dimintai tanggapan nya oleh awak media terkait dugaan tidak transparan nya oknum kepsek SMAN 7 Medan soal anggaran SPP BOS, BOSP Milyaran rupiah buang bola ke Kacabdis Pendidikan wilayah 1 August Sinaga mengatakan "Silahkan komunikasi dengan Kacabdis perihal sekolah sebagai atasan langsung" ungkap nya kepada media Rabu siang 18/9/24
Lebih lanjut awak media pun kemudian melanjutkan konfirmasi ke kepala cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 1 Sumut August Sinaga S.Pd. SST. M.AP dimintai tanggapan terkait dugaan Tidak transparan tertutup nya Oknum kepsek SMAN 7 Medan H. Masri Lubis M.Si soal dugaan Korupsi Dana SPP dan BOS, BOSP Milyaran rupiah.
Dalam hal ini terkesan Kacabdis Wilayah 1 August Sinaga belum memberikan jawaban keterangan jelas, dengan buat pengalihan beralasan mengatakan kepada awak media"Aku masih ada giat, entar aku tanya kasek soal info ya, entar aku ingatkan lagi kaseknya terima kasih" ujarnya rabu siang 18/9/2024
Tidak sampai disitu saja, sampai saat inipun oknum kepsek SMAN 7 Medan Masri Lubis masih memblokir Nomor wasthaap awak media yang mengkonfirmasi nya dan belum juga memberikan klarifikasi keterangan jelas dan lengkap saat dihubungi awak media kembali melalui telpon dan sms WhatsApp Seluler nya di Nomor 08136222XXXX. Jumat sore 20/9/2024
Terkait hal itu pun, terlihat dari ketidak transparannya pihak sekolah SMAN 7 Medan dengan tidak memasang dan mengungkapkan penggunaan anggaran dana SPP dan BOS, BOSP TA. 2021-2023 melalui papan informasi pengumuman disekolahnya, seperti diketahui sebelumnya penggunaan dana SPP, BOS, BOSP Cukup fantastis besar Anggarannya.
Di pemberitaan sebelumnya dalam pengutipan uang Sumbangan pembangunan Pendidikan atau disingkat SPP Komite Tahun 2023 Kelas X, X1, XII Senilai Rp.150.000 Perbulan Persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1019 Orang Sebesar = Rp.152.850.000 Setiap Bulan Penggunaanya dan dalam
Penggunaan Dana BOS-nya Pada Tahun 2021 Semasa Covid-19 sampai 2023 yang diduga ada kejanggalan di tiap tahun patut kita pertanyakan.
Tercatat dari Jaringan Pencegahan Korupsi SMAN 7 Medan Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu :
Tahun 2021 Tahap 1 Senilai Rp467.262.000, Tahap 2 Rp. 623.016.000 dan Tahap 3 Rp464.508.000
SMA Negeri 7 Medan menggunakan Anggaran Dana BOS pada Tahap 1 Tahun 2021 sebesar Rp467.262.000 untuk :
- Keperluan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp101.101.000
- Keperluan Administrasi Kegiatan Sekolah, Rp 40.372.300.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 176.567.584
Bahkan Mirisnya lagi dari Catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2021 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan belum melaporkan Penggunaan Dana BOS tersebut mulai dari Tahap 2 dan Tahap 3, tertulis bahwa sekolah belum melaporkan Penggunaan Dana BOS nya sementara sekarang sudah berada di tahun 2024.
Untuk keperluan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler masih kosong, keperluan administrasi kegiatan sekolah terlihat juga masih kosong dan lainnya.
Kemudian pada Tahun 2022 kembali oknum Kepala SMAN 7 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp464.508.000 dengan rincian :
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler senilai Rp. 102.183.300
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 185.257.100.
Pada Anggaran Dana BOS Tahap 2 Senilai Rp619.344.000 dengan rincian :
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Senilai Rp. 115.133.000
- Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 207.985.000 dan,Pemeliharaan Sarana Prasarana senilai Rp. 124.188.500
Pada Tahap 3 Anggaran Dana BOS senilai Rp. 464.508.000 dengan rincian :
- Pengembangan Perpustakaan senilai 46.705.400.
- Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.79.939.978
- Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp132.821.610 dan,Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran senilai Rp.123.176.700
Tidak hanya itu pada Tahun 2023 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan kembali menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp767.763.420 dengan rincian :
- Pengembangan Perpustakaan Rp215.670.400
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.21.042.825
- Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.52.443.060
- Administrasi Sekolah Rp. 141.524.445.
( Syafii / Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar