| Foto : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban Sedang Memaparkan Kasus Pelaku Penipu Umroh Kamis sore (5/9/2024). |
www.mitrapoldanews.biz.id
Belawan - Polres Pelabuhan belawan menangkap seorang pria yang melakukan penipuan keberangkatan perjalanan ibadah umroh, terhadap warga. Pelaku yakni bernama Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima beberapa laporan dari korbannya.
Katanya, penipuan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Salah satu korbannya, bernama Nurjanah Tanjung yang mengalami kerugian sebesar Rp 91 juta.
"Modus nya adalah membuat PT travel bodong. Pelaku modusnya membagikan brosur kepada masyarakat, sehingga ada tiga orang yang menjadi korban," kata Janton kepada awak media Mitrapoldanews.biz.id medan, kamis (5/9/2024).
Janton menyampaikan, setelah menerima uang dari para korbannya. Pelaku, tidak kunjung memberangkatkan para korbannya ke tanah Mekkah. "Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan berangkat umroh pada Maret 2023 lalu, namun sampai saat ini tidak ada keberangkatan," sebutnya.
Ia mengatakan, para korban sempat meminta uang mereka dikembalikan oleh pelaku. Namun, pelaku tidak menuruti kemauan dari korbannya.
Kemudian, para korban yang merasa tertipu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di kediamannya, pada Senin (2/9/2024) kemarin. "Dari hasil pemeriksaan terbukti dan diakui oleh tersangka, bahwa modusnya masuk dalam unsur penipuan dan penggelapan," kata Janton.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa adapun modus yang dipakai oleh pelaku yakni menyebarkan brosur keberangkatan umroh, dengan harga yang murah sehingga para korbannya tergiur. "Kalau harganya termasuk murah, paket umroh 10 hari Rp 23 juta, 13 hari Rp 25 juta umroh Ramadan Rp 30 juta, umroh plus Rp 28 juta. Namun ini hanya brosur bodong untuk mengelabuhi korban," katanya.
Janton menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
( Dwi / Pemred ) Editor : Redaksi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar