• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    iklan



    SMKN 3 Medan Terima Rp.6 Milyar Lebih Pertahun Dikonfirmasi Media Oknum Kepsek Enggan Menjawab Diduga Korupsi Penggunaan Dana SPP, BOS, BOSP TA. 2022-2023.

    Tidar
    Selasa, 29 Oktober 2024, 11:54 PM WIB Last Updated 2024-10-30T06:54:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.mitrapoldanews.biz.id

    Medan - Pasca Viralnya Beberapa Oknum Kepsek Nakal SMA Negeri di Kota Medan dan Deli Serdang diberitakan sebelumnya Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana SPP, BOS, BOSP, Dana Kantin maupun Dana lainnya, kembali Terulang kepada Oknum Kepala SMK Negeri 3 Medan Asnah S.Pd. M.Si saat Dikonfirmasi Awak Media melalui surat resmi yang dikirim ke Sekolahnya enggan berkomentar alias bungkam tidak menjawab surat konfirmasi yang dilayangkan Wartawan Media Mitra Polda News Pada Senin Pagi, 29 Juli 2024 Bernomor 42/SK/PU-Pemred/MPN/VII/2024 yang diantarakan ke SMK Negeri 3 Medan dari 3 Bulan yang lalu lamanya tepat nya di bulan Juli Tahun 2023.


    Sampai saat ini belum ada balasan surat ke Kantor Redaksi Media Mitra Polda News dari Pihak Oknum Kepala SMK Negeri 3 Medan tersebut, baik dari Telpon dan SMS juga tidak pernah dibalas diduga Oknum Kepsek tersebut tidak transparan terkait Kelola Pengunaan Dana SPP, BOS, BOSP Milyaran Rupiah. 

    Dikonfirmasipun terkait Penggunaan Dana pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Milyaran rupiah dan Anggaran Honor Guru Tidak Tetap dari Pemprovsu disekolahnya Oknum Kepsek SMKN 3 Medan Asnah  tersebut masih tetap juga enggan menjawab bungkam diduga korupsi penggunaan dana SPP, BOS, BOSP disekolahnya.


    Pasalnya surat yang dilayangkan ke Oknum Kepala SMKN 3 Medan di antarkan ke Sekolahnya yang berada di Jl. STM No.12 B. Kampung Baru Medan, Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatera Utara diterima melalui Satpam piket pada Senin 29 Juli 2024 sampai saat ini tidak di jawab oleh Oknum Kepala SMK Negeri 3 Medan tersebut.

    Dikonfirmasinya Penggunaan Dana SPP atau Komite dan BOS maupun BOSP dan Lainnya, peruntukan penggunaanya kemana saja beserta rinciannya Oknum Kepala SMKN 3 Medan saat ditemui awak media disekolahnya, beralasan melalui Satpam nya mengatakan tidak berada ditempat, "Tidak ada Kepsek Bang, kalau Humas lagi sibuk Bang, hari Rabu aja datang, atau nanti mereka Humas saja yang telpon Bang balik" ungkap Satpam piket dengan entengnya dan tidak  memberikan masuk ke dalam Sekolah awak media yang berada dekat Pintu Gerbang SMKN 3 Medan, Sabtu Pagi (26/10/2024).   


    Lebih lanjut kembali Humas SMKN 3 Medan ditelpon dan di SMS awak media juga tidak menjawab dan tidak membalas begitu juga Oknum Kepala SMK Negeri 3 Medan bernama Asnah sama dengan jawaban Humas nya lebih memilih bungkam tidak mau menjawab SMS dan telpon awak media sampai sekarang sepertinya antara Kepsek dan Humas terkesan menutup informasi dan menutup diri seperti sudah berkoordinasi sebelumnya seakan-akan takut terungkap dikonfirmasi oleh awak media masalah Pengelolaan Dana SPP, BOS, BOSP, Dana Kantin dan Lainnya yang bersumber dari APBD dan APBN Selasa (29/10/24). 


    Padahal sudah dikunjungi ke sekolah nya pun tidak pernah di temui oleh awak media di sekolahnya, bahkan dikirim SMS dan telpon melalui WhatsApp Seluler nya di nomor 08126427XXX  juga tidak pernah membalas dan tidak menjawab, mirisnya lagi bahkan nomor WhatsApp awak media pun di Blokir nya seoalah-olah Oknum Kepsek tersebut gerah juga alergi ke wartawan dan sengaja mengabaikan sms dan telpon awak media yang konfirmasi kepadanya hingga berita ini ditayangkan.

     

    Ditempat lain di Jalan STM di Cafe Aceh di jumpai Narasumber SMK Negeri 3 Medan yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media terkait dugaan praktek korupsi yang melibatkan Oknum Kepala Sekolah Asnah terkait Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) Bantuan Operasional Pendidikan ( BOS ), dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Ajaran 2022-2023.


    informasi yang diterima dari sumber bahwa dana penggunaan SPP, BOS, BOSP, Anggaran Kantin yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan siswa diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.dan menyebutkan  tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Senin siang (28/10/2024)


    Adapun pertanyaan yang akan di konfirmasi kepada Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Medan Asnah yaitu tentang : 

    Uang Kutipan Sumbangan Pendidikan atau disingkat SPP Komite Tahun 2023 

    Untuk Kelas X, berjumlah 404 Orang X Kutipan Siswa Rp.175.000/bulan = Rp.70.700.000 Perbulan X 12 Bulan = Rp.848.400.000/Tahun.

    Kelas XI berjumlah 400 Orang X Rp.150.000 Kutipan Siswa/bulan = Rp60.000.000 Perbulan X 12 Bulan = Rp720.000.000/Tahun.

    Kelas XII berjumlah 400 orang X Rp. 150.000 Kutipan Siswa/bulan Rp60.000.000  X 12 Bulan = Rp720.000.000/Tahun.


    Dengan Jumlah Siswa Keseluruhan 1204 Orang Sebesar = Rp 2.288.000.000 Setiap Bulan Penggunaannya kemana saja peruntukannya beserta rinciannya untuk apa saja kalau ada lebih dan kurang dikemanakan semua kan harus jelas.


    Belum lagi Pada Anggaran Bantuan Operasioal Satuan Pendidikan atau disingkat ( BOSP ) persiswa mendapatkan Rp.1.630.000 Pertahun X 1204 siswa keseluruhan =  Rp1.962.000.000 total pertahun ditambah dengan  Kutipan SPP tahun 2023 selama setahun Rp. 2.288.000.000 ditambah + BOS pertahun di Tahun 2023 Rp1.960.033.288 = Rp 6.210.033.288. (Enam Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) selama setahun anggarannya kemana saja penggunaan dan peruntukan nya beserta rinciannya.


    Dikesempatan ini Penggunaan Dana BOS-nya Pada Tahun 2022 dan 2023 yang diduga ada kejanggalan di tiap Tahun patut kita pertanyakan.


    Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMKN 3 Medan Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) :

    • Tahun 2022 Tahap 1 Senilai Rp562.839.000 
    • Tahap 2 Rp700.176.015 dan,
    • Tahap 3 Rp562.839.000


    SMK Negeri 3 Medan menggunakan Anggaran Dana BOS pada Tahap 1 Tahun 2022 Sebesar Rp562.839.000 Dengan jumlah siswa penerima 1151 Orang Untuk : 

    • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp60.800.000
    • Langganan Daya dan Jasa Rp15.509.733
    • Pembayaran Honor Rp.45.150.000
    • Total Dana 121.459.733


    Kemudian di Tahap 2 Tahun 2022 SMKN 2 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 700.176.015 Dengan jumlah Siswa penerima 1152 Orang Untuk :

    • Pengembangan Perpustakaan Rp137.709.400
    • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp21.680.000
    • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp4.800.000
    • Administrasi Kegiatan Sekolah Rp56.152.110
    • Langganan Daya dan Jasa Rp26.334.389
    • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp330.762.000
    • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp3.720.000
    • Pembayaran Honor Rp75.250.000
    • Total Dana Rp662.357.899


    Tahap 3 tahun 2022 SMKN 3 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 562.839.000 dengan jumlah siswa penerima 1151 Orang Untuk :

    • Penerimaan Peserta Didik Baru Rp11.160.000
    • Pengembangan Perpustakaan Rp143.159.500
    • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp22.150.000
    • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp30.000.000
    • Administrasi Kegiatan Sekolah Rp420.408.657
    • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp78.320.000
    • Langganan Daya dan Jasa Rp28.351.514
    • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp141.500.000
    • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp66.600.000
    • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Ketekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Rp25.800.000
    • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp11.600.000
    • Pembayaran Honor Rp60.500.000
    • Total Dana Rp1.039.549.671


    Kemudian pada Tahun 2023 Tahap 1 kembali Kepala SMK Negeri 3 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp978.773.288 dengan jumlah siswa penerima dana 1204 Orang dengan rincian untuk :

    • Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 1.800.000
    • Pengembangan Perpustakaan Rp134.836.000
    • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp648.892.000
    • Langganan Daya dan Jasa Rp 40.279.366
    • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp2.500.000
    • Pembayaran Honor Rp1.800.000
    • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp3.720.000
    • Pembayaran Honor Rp64.950.000
    • Total Dana Rp. 898.777.366


    Tahap 2 Tahun 2023 kembali SMKN 3 Medan menerima Dana BOS Sebesar Rp.981.260.000 dengan jumlah siswa penerima dana 1204 Orang dengan rincian untuk :

    • Pengembangan Perpustakaan Rp262.682.500
    • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp279.163.543
    • Langganan Daya dan Jasa Rp49.230.260
    • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 51.177.000
    • Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp351.095.960 
    • Pembayaran Honor Rp67.800.000
    • Total Dana Rp.1.061.149.263


    Namun sangat disayangkan Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Kepala SMKN 3 Medan Asnah belum memberikan Penjelasan dan Klarifikasi lengkap sampai sekarang.


    ( Syafii/Tim )

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini