Medan | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan penyitaan aset berupa satu unit mobil milik seorang wajib pajak yang bergerak di sektor industri pada Kamis 7 November 2024. Langkah penegakan hukum tersebut diambil sebagai upaya menagih tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang telah lama tertunggak. Penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak tersebut dengan pendampingan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.
Proses penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) tersebut berlangsung lancar dan tertib. Juru sita melakukan pengamanan barang sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan. “Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,"ujar Arridel.
Arridel menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak sangat berarti bagi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Kami memahami bahwa kondisi bisnis bisa mengalami pasang surut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk berkonsultasi atau mencari solusi yang terbaik terkait penyelesaian kewajiban pajak mereka,”katanya.
Dengan tindakan seperti ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan. “Kami ingin mengedukasi bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri. Untuk itu, kami senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih mudah,” tutup Arridel.
( Syafii )
Editor : Sakila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar