• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Mengadakan Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    Tidar
    Rabu, 05 Februari 2025, 10:32 PM WIB Last Updated 2025-02-06T06:32:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN, Mitra Polda News - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Rabu (5/2/2025) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Angkasa Jl. Sutomo Medan.


    Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama Komisioner KPU Sumut lainnya serta dihadiri unsur Forkopimda Sumut.

    Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut digelar pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Selasa (4/2/2025) pagi yang menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.


    Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 digelar sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

    “Untuk acara hari ini kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu Sumut, Pemantau, Wartawan dan Undangan lainnya,” sebut Agus Arifin.


    Meski tidak dihadiri oleh kedua pasangan calon, rapat pleno tetap dilanjutkan dan menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai gubernur Sumatera Utara terpilih, dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,5 persen dari suara sah.


    Selain itu, Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai dibacakan Selasa (4/2/2025), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

    Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan Rabu (5/2/2025).


    Rapat pleno ditandai pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu/Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024.


    Seperti pemberitaan sebelumnya MK menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu. Hari ini, Rabu, MK kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. 


    ( Sakila ) 

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +