masukkan script iklan disini
KETUM DPP GNI RULES GAJA, S.KOM: LEASING TIDAK BERHAK TARIK KENDARAAN TANPA PUTUSAN PENGADILAN, RAKYAT HARUS BERANI LAWAN PERAMPASAN!
Medan, 15 April 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara terkait maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh pihak leasing tanpa melalui putusan pengadilan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan hak milik rakyat dan bisa diproses secara pidana.
"Sudah jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa leasing tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Harus ada keputusan pengadilan atau persetujuan dari pemilik kendaraan. Jika tidak, itu adalah tindakan perampasan dan bisa dilaporkan ke polisi," tegas Rules Gaja.
Ia juga menambahkan bahwa banyak masyarakat kecil yang menjadi korban arogansi leasing dan debt collector, yang datang ke rumah-rumah warga dan mengambil kendaraan secara paksa. "Ini bukan negara preman. Rakyat punya hukum. Dan hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan di atas kekuasaan modal," tegasnya lagi.
DPP GNI, kata Rules, siap memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara ilegal. Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan atas nama perjanjian pembiayaan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak takut melawan ketidakadilan. Kita harus berani bersuara. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari praktik sewenang-wenang," tutupnya.( Red/Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar